Persyaratan Masuk Indonesia: Sertifikat Vaksinasi!

Pemerintah mewajibkan pemudik internasional yang masuk ke Tanah Air mulai 6 Juli 2021 untuk mendapatkan vaksin Covid-19 secara lengkap. Pengunjung asing juga harus isolasi selama delapan hari setelah kedatangan mereka di Indonesia.

Mulai 3 hingga 20 Juli 2021, tindakan darurat akan diterapkan di pulau Jawa dan Bali, yang disebut PPKM darurat di Indonesia. Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Wisatawan asing yang ingin mengunjungi Indonesia selama periode ini harus memenuhi sejumlah persyaratan masuk.

Sertifikat Vaksinasi

Indonesia mewajibkan pengunjung asing untuk divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Untuk perjalanan ke Indonesia, mereka memerlukan sertifikat vaksinasi (fisik atau digital). Mereka juga harus dites negatif melalui tes PCR sebelum tiba di Tanah Air.

Hanya diplomat dan pejabat di tingkat menteri yang dikecualikan dari persyaratan vaksinasi.

Komitmen karantina

Selain itu, pengunjung asing harus dikarantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia – sebelumnya lima hari – dan harus menjalani dua kali tes PCR, yaitu pada saat kedatangan dan pada hari karantina ketujuh.

Mereka hanya diperbolehkan meninggalkan akomodasi mereka di karantina jika tes terakhir negatif.

WNI
Orang Indonesia yang masuk ke Indonesia dari luar negeri harus memenuhi persyaratan masuk tertentu. Meski tidak harus memiliki sertifikat vaksinasi, mereka harus dites negatif melalui tes PCR sebelum tiba di Tanah Air.

Sama seperti wisatawan asing, WNI juga harus dikarantina selama delapan hari setelah tiba di Indonesia dan menjalani tes PCR sebanyak dua kali.

Orang Indonesia yang belum divaksinasi Covid-19 akan menerima dosis pertama sebelum meninggalkan tempat penampungan karantina di Indonesia.

Sekilas poin utama:
Persyaratan masuk untuk orang asing yang divaksinasi:

  • Hasil tes Covid-19 negatif dari tes PCR yang dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Kartu peringatan kesehatan elektronik yang lengkap (e-HAC);
  • Surat keterangan vaksinasi yang menyatakan bahwa pemudik telah divaksinasi lengkap terhadap Covid-19;
  • Tes PCR setibanya di Indonesia. Jika hasilnya positif, pasien dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri;
  • 8 x 24 jam di karantina. Pelancong akan ditampung atas biayanya sendiri di fasilitas karantina yang ditunjuk oleh Pemerintah;
  • Tes PCR kedua pada hari ketujuh karantina. Jika hasilnya positif, pasien dirawat di rumah sakit dengan biaya sendiri. Dalam hal hasil tes negatif, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya.
  • Wisatawan disarankan untuk mengasingkan diri selama 14 hari lagi setelah delapan hari karantina.
  • Mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.
TRENDING:  BLT UMKM BRI Siapa saja Penerimanya Cek di Link eform.bri.co.id/bpum

Persyaratan masuk Indonesia
Prosedur di atas juga berlaku bagi WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dari luar negeri, dengan perbedaan hanya biaya yang dikeluarkan diganti oleh pemerintah. WNI yang mendapatkan penggantian adalah para pekerja migran, pelajar, dan pejabat pemerintah yang telah kembali ke Indonesia setelah melakukan perjalanan kerja.

Orang Indonesia yang tidak termasuk dalam kelompok ini harus membayar biaya yang mereka keluarkan dari kantong mereka sendiri.